IKLAN
Politik & Hukum

Kejagung Tangkap Gus Yazid dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Tanah Negara

Avatar photo
×

Kejagung Tangkap Gus Yazid dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025). Praktisi pengobatan ini diduga terlibat pencucian uang Rp18 miliar dalam kasus korupsi tanah negara. Foto: Istimewa.
Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025). Praktisi pengobatan ini diduga terlibat pencucian uang Rp18 miliar dalam kasus korupsi tanah negara. Foto: Istimewa.

Portal Pantura – (Kejagung) menangkap Ahmad Yazid alias Basayban di kediamannya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.

Praktisi Pengobatan Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah

merupakan praktisi pengobatan tradisional. Dalam persidangan sebelumnya, ia memberikan kesaksian yang mengejutkan.

IKLAN

mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono. Saat itu, Widi masih menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro.

Penerimaan pertama senilai Rp2 miliar. Setelah itu, mengaku menerima uang sebanyak enam kali lagi. Total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.

Istri Jenderal Juga Serahkan Uang Tunai

Dalam kesaksiannya, juga mengungkapkan fakta lain. Ia menerima uang tunai senilai Rp1-2 miliar dari Novita. Novita adalah istri Letjen Widi Prasetijono.

Penerimaan uang dalam jumlah besar ini menjadi fokus penyelidikan jaksa. Diduga, transaksi tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Dibawa ke Kejati Jateng untuk Pemeriksaan Lanjutan

Setelah penangkapan, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan intensif.

Petugas menggelandang tersangka menuju ruang tahanan kejaksaan. Wajah tampak muram saat digiring petugas.

Kronologi Kasus Korupsi Tanah Negara Cilacap

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara. Lokasi tanah berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Tanah tersebut diduga dijual secara tidak sah. Hasilnya kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk .

Kejaksaan kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Penangkapan menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus ini.

Modus Pencucian Uang Melalui Praktisi Pengobatan

Modus yang digunakan cukup unik. Uang hasil dugaan korupsi diserahkan kepada praktisi pengobatan tradisional.

Cara ini diduga dipilih untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyaluran melalui pihak ketiga mempersulit pelacakan.

Kejagung terus mendalami skema pencucian uang dalam kasus ini. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat masih diselidiki.

Status Hukum dan Ancaman Sanksi

Gus Yazid kini berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan dianggap cukup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, jaksa juga dapat menyita aset hasil tindak pidana. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara.

Perkembangan Penyelidikan

Tim penyidik Kejagung masih mendalami kasus ini. Beberapa saksi lain kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Penyidik juga menelusuri aliran dana lebih detail. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang hasil dugaan korupsi.

Kejaksaan berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan