Portal Pantura – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Praktisi Pengobatan Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah
Gus Yazid merupakan praktisi pengobatan tradisional. Dalam persidangan sebelumnya, ia memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Gus Yazid mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono. Saat itu, Widi masih menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro.
Penerimaan pertama senilai Rp2 miliar. Setelah itu, Gus Yazid mengaku menerima uang sebanyak enam kali lagi. Total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.
Istri Jenderal Juga Serahkan Uang Tunai
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid juga mengungkapkan fakta lain. Ia menerima uang tunai senilai Rp1-2 miliar dari Novita. Novita adalah istri Letjen Widi Prasetijono.
Penerimaan uang dalam jumlah besar ini menjadi fokus penyelidikan jaksa. Diduga, transaksi tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dibawa ke Kejati Jateng untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas menggelandang tersangka menuju ruang tahanan kejaksaan. Wajah Gus Yazid tampak muram saat digiring petugas.
Kronologi Kasus Korupsi Tanah Negara Cilacap
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara. Lokasi tanah berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Tanah tersebut diduga dijual secara tidak sah. Hasilnya kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.
Kejaksaan kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Penangkapan Gus Yazid menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus ini.
Modus Pencucian Uang Melalui Praktisi Pengobatan
Modus yang digunakan cukup unik. Uang hasil dugaan korupsi diserahkan kepada praktisi pengobatan tradisional.
Cara ini diduga dipilih untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyaluran melalui pihak ketiga mempersulit pelacakan.
Kejagung terus mendalami skema pencucian uang dalam kasus ini. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat masih diselidiki.
Status Hukum dan Ancaman Sanksi
Gus Yazid kini berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan dianggap cukup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, jaksa juga dapat menyita aset hasil tindak pidana. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara.
Perkembangan Penyelidikan
Tim penyidik Kejagung masih mendalami kasus ini. Beberapa saksi lain kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Penyidik juga menelusuri aliran dana lebih detail. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang hasil dugaan korupsi.
Kejaksaan berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***
Tim Redaksi

