Portal Pantura, Brebes – Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Brebes terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di Kecamatan Bumiayu. Dua orang pria ditangkap beserta barang bukti ganja kering dengan total berat hampir 607 gram.
Penangkapan ini merupakan buah dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan sebuah rumah pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam keterangannya pada Kamis (9/10/2025), membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peran aktif warga adalah kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat untuk melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,” ujar Kompol Purbo.
Kronologi Penggerebekan di Siang Hari
Operasi senyap ini dimulai setelah tim Satresnarkoba menerima informasi valid mengenai adanya transaksi narkotika. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk.
Targetnya adalah sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah RT 07 RW 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang dilaporkan oleh informan.
Pria berinisial MAH tersebut tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Polisi tidak berhenti di situ. Dari pengembangan awal, petugas juga menciduk seorang pria lain berinisial I, yang diduga kuat berperan sebagai rekan atau kaki tangan MAH dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Tim kami bergerak taktis setelah memastikan kebenaran informasi. Pelaku utama, MAH, kami amankan langsung di lokasi, diikuti oleh rekannya, I,” jelas Wakapolres.
Ganja Disembunyikan di Bungkus Rokok
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket ganja yang telah disiapkan untuk diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 606,98 gram atau dibulatkan menjadi 607 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, menunjukkan bahwa pelaku sudah siap untuk menjualnya dalam paket besar maupun eceran.
Tim Redaksi

