Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram. Paket ini dibungkus rapi menggunakan kertas motif bunga dan kantong plastik putih untuk mengelabui petugas.
- Sejumlah paket kecil ganja dengan total berat sekitar 46,32 gram. Paket ini diduga disiapkan untuk dijual dalam bentuk eceran.
- 17 linting ganja siap pakai dengan berat 6,66 gram. Lintingan ini ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter. Bungkus rokok tersebut disimpan pelaku di saku jaket merek Reebok warna biru miliknya.
“Modus pelaku adalah menyembunyikan barang bukti di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti di dalam bungkus rokok. Namun, anggota kami cukup jeli untuk menemukannya,” tegas Kompol Purbo.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, kedua tersangka, MAH dan I, telah digelandang ke Mapolres Brebes. Mereka kini mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Brebes dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.***

