IKLAN
Politik & Hukum

Pengedar Narkoba Brebes Tak Berkutik, Ganja Setengah Kilo Disita di Bumiayu

Avatar photo
×

Pengedar Narkoba Brebes Tak Berkutik, Ganja Setengah Kilo Disita di Bumiayu

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, – Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di Kecamatan Bumiayu. Dua orang pria ditangkap beserta barang bukti ganja kering dengan total berat hampir 607 gram.

Penangkapan ini merupakan buah dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan sebuah rumah pada Selasa, 7 Oktober 2025.

IKLAN

Wakapolres , Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam keterangannya pada Kamis (9/10/2025), membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peran aktif warga adalah kunci utama dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat untuk melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,” ujar Kompol Purbo.

Kronologi Penggerebekan di Siang Hari

Operasi senyap ini dimulai setelah tim Satresnarkoba menerima informasi valid mengenai adanya transaksi narkotika. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk.

Targetnya adalah sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah RT 07 RW 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang dilaporkan oleh informan.

Pria berinisial MAH tersebut tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Polisi tidak berhenti di situ. Dari pengembangan awal, petugas juga menciduk seorang pria lain berinisial I, yang diduga kuat berperan sebagai rekan atau kaki tangan MAH dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Tim kami bergerak taktis setelah memastikan kebenaran informasi. Pelaku utama, MAH, kami amankan langsung di lokasi, diikuti oleh rekannya, I,” jelas Wakapolres.

Ganja Disembunyikan di Bungkus Rokok

Setelah kedua pelaku diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket ganja yang telah disiapkan untuk diedarkan.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 606,98 gram atau dibulatkan menjadi 607 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, menunjukkan bahwa pelaku sudah siap untuk menjualnya dalam paket besar maupun eceran.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram. Paket ini dibungkus rapi menggunakan kertas motif bunga dan kantong plastik putih untuk mengelabui petugas.
  • Sejumlah paket kecil ganja dengan total berat sekitar 46,32 gram. Paket ini diduga disiapkan untuk dijual dalam bentuk eceran.
  • 17 linting ganja siap pakai dengan berat 6,66 gram. Lintingan ini ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter. Bungkus rokok tersebut disimpan pelaku di saku jaket merek Reebok warna biru miliknya.

“Modus pelaku adalah menyembunyikan barang bukti di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti di dalam bungkus rokok. Namun, anggota kami cukup jeli untuk menemukannya,” tegas Kompol Purbo.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Saat ini, kedua tersangka, MAH dan I, telah digelandang ke Mapolres . Mereka kini mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan