Meterai ilegal masih banyak beredar dengan harga murah, tetapi penggunaannya berisiko menyebabkan dokumen ditolak dan kewajiban pajak tidak terpenuhi. Untuk menghindari kerugian, masyarakat perlu memastikan keaslian meterai dan membelinya melalui saluran resmi.
Sebuah lapak daring menawarkan meterai sepuluh keping dengan harga miring. Pembelinya merasa beruntung, karena selisihnya cukup besar. Dokumen pun dibubuhi dan dikirim ke mitra usaha. Yang tidak disadari, barang semurah itu hampir pasti meterai ilegal.
Kerugiannya berlapis dan sering baru terasa belakangan. Dokumen bisa ditolak, sementara kewajiban pajaknya tetap dianggap belum terpenuhi. Pembelinya pun harus mengulang prosesnya dari awal dengan biaya tambahan.
Padahal memastikan keasliannya tidak sulit dan tidak berbiaya. Langkah beli meterai elektronik dari jalur resmi sudah memotong hampir seluruh risikonya. Sisanya tinggal mengenali tandanya sebelum uang berpindah.
Skala Peredarannya Bukan Kasus Kecil
Angka dari penindakan terakhir
Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya mengumumkan penindakan pada Agustus 2026. Operasinya berlangsung sejak akhir Juni hingga awal Juli tahun yang sama. Angkanya menjelaskan mengapa persoalan ini perlu diketahui publik.
• Meterai palsu yang sudah terjual mencapai 4.007.334 keping
• Kerugian negara dari penjualan itu sekitar Rp40 miliar
• Peredarannya terdeteksi di lima provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur
• Penyitaan bahan bakunya mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp1 triliun
Jumlah empat juta keping itu artinya empat juta dokumen bermasalah. Sebagian pemiliknya sampai hari ini belum menyadarinya.

