TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Press Release

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

×

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Sebarkan artikel ini
Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?
Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?
IKLAN
Ukuran teks

Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.

Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yaitu hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.

iklan

Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.

“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berhak.”

Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?

Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

vritimes

Terbaru dari vritimes