TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Press Release

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

×

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Sebarkan artikel ini
Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?
Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?
IKLAN
Ukuran teks

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.

Empat Hal yang Wajib Dipahami Pemilik Bisnis

1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.

iklan

2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).

3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.

4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.

Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.

“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya.”

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

vritimes

Terbaru dari vritimes