Portal Pantura – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada Juli 2025 tidak mengalami perubahan tarif. Masyarakat yang ingin membuat SIM untuk pertama kalinya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan mengenai pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pemohon juga wajib lulus serangkaian tahapan ujian.
Syarat Usia Pemohon SIM
Syarat usia pemohon SIM berbeda tergantung jenis SIM yang diinginkan. Berdasarkan Pasal 7 Perpol tersebut, ketentuan usia minimal sebagai berikut:
- SIM A, C, D, dan D1: minimal 17 tahun
- SIM C1: minimal 18 tahun
- SIM C2: minimal 19 tahun
- SIM A Umum dan B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
- SIM B2 Umum: minimal 23 tahun
Syarat Administratif
Selain usia, pemohon juga harus memenuhi syarat administratif yang meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau online
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Perekaman sidik jari biometrik
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tes Kesehatan dan Psikologi
Pemeriksaan kesehatan mencakup tes penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Hasil pemeriksaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, pemohon juga wajib menjalani tes psikologi. Tes ini mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Hasilnya juga harus dibuktikan dengan surat keterangan yang berlaku maksimal enam bulan.
Perlu diketahui, sejak 2022, tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar kantor Satpas SIM. Biaya tes ini dipungut langsung oleh tenaga kesehatan dan tidak boleh dikenakan pungutan tambahan oleh petugas SIM.
Proses Ujian
Pemohon SIM wajib mengikuti dua jenis ujian:
- Ujian Teori menggunakan perangkat E-AVIS, baik yang disediakan di Satpas maupun dari perangkat milik pribadi.
- Ujian Praktik dilakukan di lokasi ujian yang telah ditentukan.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Tarif pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Berikut rincian biaya resmi:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D dan D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tim Redaksi
