Golongan II D memperoleh kucuran dana pensiun mulai dari Rp1.748.100 hingga mencapai Rp3.208.800.
Golongan III A mengantongi dana pensiun bulanan di kisaran Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600.
Golongan III B mendapatkan alokasi pembayaran pensiun mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
Golongan III C menerima hak finansial purnatugas di rentang angka Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100.
Golongan IV A menikmati pencairan dana pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
Golongan IV B memperoleh hak pensiun pokok mulai dari Rp1.748.100 sampai menyentuh angka Rp4.377.800.
Golongan IV C mendapatkan rincian dana bulanan di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
Golongan IV D tercatat menerima pembayaran pensiun senilai Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900.
Golongan IV E sebagai kategori tertinggi menerima hak pensiun dari Rp1.748.100 hingga mencapai Rp4.957.100.
Komponen Tunjangan Pensiunan PNS
Di luar gaji pokok bulanan, para purnatugas juga berhak mendapatkan sejumlah tambahan komponen manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi
