Tunjangan pasangan diberikan kepada suami atau istri sah dengan besaran sepuluh persen dari total pensiun pokok.
Tunjangan anak disalurkan sebesar dua persen dari pensiun pokok untuk setiap anak dengan batasan maksimal dua orang tanggungan.
IKLAN
Tunjangan pangan turut disalurkan dalam bentuk bantuan beras sebanyak sepuluh kilogram per jiwa atau penggantian dalam bentuk uang tunai.
Bantuan pangan tersebut diperuntukkan secara khusus bagi pensiunan beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sahnya.***
Tim Redaksi
Reporter
Julista Putri
Penulis
---
Editor
Yudhi P
