Portal Pantura – Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Penyaluran ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan sasaran penerima lebih akurat.
Melalui data DTSEN, masyarakat dipetakan menjadi sepuluh kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Semakin kecil angka desil yang disandang, maka semakin rendah pula standar kesejahteraan keluarga tersebut.
Saat ini, ada dua jenis pencairan yang paling banyak menyita perhatian masyarakat. Bantuan tersebut meliputi bansos senilai Rp600 ribu serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900 ribu.
Dana Rp600 ribu tersebut sebenarnya bersumber dari akumulasi pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Besaran ini dihitung berdasarkan gabungan bantuan untuk beberapa bulan sekaligus bagi keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, BLT Kesra dirancang sebagai insentif tambahan di luar jatah bansos reguler bulanan. Penerima manfaat program ini akan mendapatkan sokongan dana Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Secara keseluruhan, total dana BLT Kesra yang berhak dibawa pulang penerima mencapai Rp900 ribu. Sama seperti BPNT, target penerimanya ditetapkan secara ketat berdasarkan indikator desil di dalam sistem DTSEN.
Kelompok Prioritas Penerima Bansos
Merujuk pada panduan resmi Kementerian Sosial, Desil satu hingga empat ditetapkan sebagai prioritas utama penerima bansos. Kelompok ini mewakili empat puluh persen lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah.
Desil satu sendiri menempati posisi terendah yang mencakup sekitar sepuluh persen keluarga paling rentan secara finansial. Mereka inilah yang selalu dikedepankan dalam berbagai alokasi program krusial seperti PKH maupun BPNT.
Meski tercatat dalam Desil satu hingga empat, hal itu tidak otomatis membuat warga berhak menerima semua jenis bansos. Keputusan akhir pencairan tetap berpatokan pada kriteria spesifik, ketersediaan kuota, serta pemutakhiran data terbaru.
Bantuan tidak disalurkan secara pukul rata hanya karena seseorang memegang status desil rendah. Pemerintah tetap melakukan pemadanan data ketat untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penyaluran.
Tim Redaksi


