UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ragam Informasi

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis 2026, Syarat dan Langkahnya

Avatar photo
×

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis 2026, Syarat dan Langkahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi warga sedang menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa beralih ke PBI jika memenuhi syarat tidak mampu dan masuk dalam pendataan pemerintah. (Foto: Gemini/AI Generated)
⚡ RINGKASAN
Panduan lengkap cara pindah BPJS Mandiri ke PBI gratis 2026. Ketahui syarat, dokumen, dan solusi tunggakan iuran sesuai aturan terbaru.

Portal Pantura – Mengubah status kepesertaan Kesehatan dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran () ternyata tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar iurannya ditanggung pemerintah.

Program Kesehatan sendiri dikhususkan bagi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi. Melalui skema ini, peserta dibebaskan dari kewajiban membayar iuran bulanan karena sudah disubsidi penuh oleh negara.

Banyak warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi bertanya-tanya soal prosedur peralihan ini. Syarat utamanya adalah pendaftar wajib masuk dalam kriteria tidak mampu dan lolos verifikasi data sosial ekonomi.

Aturan Baru Kepesertaan Jaminan Kesehatan

iklan

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 4, kepesertaan PBI bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, peserta mandiri wajib terdaftar di basis data tersebut sebelum memproses pemindahan.

Proses pendataan dan penetapan warga yang berhak menerima PBI ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah sendiri telah menetapkan alokasi iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2024.

Menurut Pasal 7 dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026, syarat utamanya meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Calon penerima juga wajib terdata resmi dalam sistem DTSEN tersebut.

Status Tunggakan dan Syarat Dokumen

Penting untuk dicatat bahwa peralihan ke status PBI tidak akan menghapus tunggakan iuran mandiri yang sudah berjalan. Tunggakan tersebut akan tetap tercatat sebagai piutang negara yang wajib dilunasi oleh peserta.

Aturan ini tertuang jelas dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43. Kesehatan tetap wajib mencatat serta menagih tunggakan iuran peserta secara penuh dengan batas maksimal 24 bulan.

Untuk meringankan beban pelunasan, pihak Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Peserta bisa mendaftar program cicilan ini lewat aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor cabang terdekat.

Cara Mendaftar dan Cek Status Sosial

Langkah pertama untuk beralih ke PBI adalah mengecek status data sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos atau langsung bertanya ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Jurnalis Nur Cinta
Yudhi P
Editor Yudhi P
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta