Portal Pantura – Mengurus administrasi kependudukan kini semakin mudah dan efisien. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil terus memperluas fitur layanan digital, salah satunya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini melayani proses pemisahan atau pecah Kartu Keluarga (KK) secara online.
Kemudahan Layanan Pecah KK Tanpa Harus Antre
Inovasi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Pemisahan KK yang sebelumnya identik dengan proses panjang dan antrean di kantor pelayanan kini dapat dilakukan langsung dari genggaman tangan. Warga cukup memanfaatkan ponsel pintar dan koneksi internet untuk mengakses layanan tersebut.
Layanan ini sangat membantu berbagai keperluan administratif, seperti bagi anggota keluarga yang baru saja menikah dan ingin membentuk keluarga baru, atau karena alasan hukum dan perubahan kondisi keluarga lainnya yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Foto Kartu Keluarga (KK) lama.
- Foto e-KTP pemohon.
- Dokumen pendukung khusus, seperti buku nikah atau akta perceraian jika pengajuan dilatarbelakangi oleh perubahan status perkawinan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar petugas dapat memprosesnya dengan cepat.
Langkah-Langkah Mengajukan Pisah KK Lewat IKD
Proses pengajuan terbilang sangat ramah pengguna dan bisa diselesaikan dalam beberapa tahapan ringkas berikut:
- Buka aplikasi IKD di ponsel pintar Anda.
- Pilih menu Pecah atau Pisah Kartu Keluarga.
- Isi data diri dan informasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta secara lengkap.
- Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas Dukcapil.
Jika seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, dokumen KK yang baru akan diterbitkan secara elektronik.
Kemudahan Cetak Mandiri dengan Fitur Keamanan Modern
Keunggulan lain dari layanan digital ini adalah diterbitkannya KK baru yang dilengkapi dengan QR Code khusus. Kode ini berfungsi sebagai sistem verifikasi keaslian dokumen kependudukan secara digital.
Setelah KK baru diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi, pemohon bisa langsung mencetaknya secara mandiri. Langkah progresif ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.***

