Langkah Pendaftaran NPWP Online via Coretax
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya lewat situs resmi Coretax DJP dengan tahapan berikut:
1. Registrasi akun — Buka situs Coretax, klik menu Pendaftaran Baru, lalu pilih kategori sesuai kebutuhan, misalnya Perorangan.
2. Aktivasi NIK — Bagi yang sudah memiliki NIK, pilih opsi aktivasi NIK agar otomatis terhubung sebagai identitas perpajakan.
3. Isi data identitas — Lengkapi nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, nama ibu kandung, nomor KK, hingga jenis pekerjaan, lalu lakukan verifikasi data.
4. Lengkapi data kontak — Masukkan email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirim kode OTP untuk proses verifikasi.
5. Isi data pendukung — Lengkapi informasi sumber penghasilan, metode pembukuan, alamat domisili, dan alamat sesuai KTP.
6. Verifikasi wajah — Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan posisi berada di tengah kamera agar sistem dapat mencocokkan dengan data Dukcapil.
7. Kirim permohonan — Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan dan tunggu notifikasi keberhasilan.
Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar antara lain memakai email dan nomor HP yang masih aktif, memastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil, mengunggah foto wajah yang jelas, serta memeriksa kembali alamat domisili sebelum mengirim permohonan.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” pengecekan atau aktivasi NPWP. Seluruh layanan resmi DJP, baik di kantor pajak maupun online, tidak dipungut biaya apapun.

