Portal Pantura, Brebes – Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah diurus tanpa perlu antre di kantor pajak. Melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat bisa mendaftar sekaligus mengecek status NPWP hanya bermodalkan HP dan koneksi internet.
Sistem ini menggantikan layanan e-Registration (e-REG) yang sebelumnya digunakan DJP. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengecekan status, kini terpusat dalam satu platform digital.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan, badan usaha, maupun instansi pemerintah. Nomor ini menjadi syarat wajib dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pelaporan pajak tahunan hingga pengajuan kredit bank dan lamaran kerja.
Sejak Coretax resmi berjalan, NIK 16 digit milik warga negara Indonesia yang telah dipadankan otomatis berfungsi sebagai NPWP. Warga yang belum memiliki NPWP cukup melakukan aktivasi NIK melalui sistem ini tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Cara Cek Status NPWP di Coretax
Setelah mengajukan pendaftaran, wajib pajak dapat memantau statusnya dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP yang telah terdaftar.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Sistem akan menampilkan ikhtisar profil, termasuk status aktif atau tidaknya NPWP serta kategori wajib pajak.
- Jika permohonan sudah disetujui, nomor NPWP akan muncul langsung di akun.
- Cek email terdaftar karena DJP akan mengirimkan nomor NPWP, kartu digital dalam format PDF, serta informasi aktivasi akun.
Penting dicatat, EFIN yang dulu dibutuhkan untuk login DJP Online kini tidak lagi digunakan. Autentikasi di Coretax cukup memakai NIK atau NPWP 16 digit, disertai verifikasi lewat email atau nomor ponsel terdaftar.
Syarat Dokumen Sesuai Kategori Wajib Pajak
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut sesuai status kependudukan dan jenis wajib pajak.
Orang Pribadi WNI
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, email aktif, nomor HP aktif, foto wajah terbaru, serta data pekerjaan atau usaha yang dijalankan.
Orang Pribadi WNA
Bagi warga negara asing, dokumen yang harus disiapkan antara lain paspor, KITAS atau KITAP, surat keterangan bekerja di Indonesia, email aktif, nomor HP aktif, dan alamat domisili.
Badan Usaha dan Instansi Pemerintah
Badan usaha memerlukan akta pendirian perusahaan, NPWP pengurus, identitas penanggung jawab, serta NPWP induk jika mendaftarkan kantor cabang. Sementara instansi pemerintah membutuhkan surat penunjukan kepala instansi, bendahara, dan identitas wajib pajak terkait.
Langkah Pendaftaran NPWP Online via Coretax
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya lewat situs resmi Coretax DJP dengan tahapan berikut:
1. Registrasi akun — Buka situs Coretax, klik menu Pendaftaran Baru, lalu pilih kategori sesuai kebutuhan, misalnya Perorangan.
2. Aktivasi NIK — Bagi yang sudah memiliki NIK, pilih opsi aktivasi NIK agar otomatis terhubung sebagai identitas perpajakan.
3. Isi data identitas — Lengkapi nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, nama ibu kandung, nomor KK, hingga jenis pekerjaan, lalu lakukan verifikasi data.
4. Lengkapi data kontak — Masukkan email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirim kode OTP untuk proses verifikasi.
5. Isi data pendukung — Lengkapi informasi sumber penghasilan, metode pembukuan, alamat domisili, dan alamat sesuai KTP.
6. Verifikasi wajah — Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan posisi berada di tengah kamera agar sistem dapat mencocokkan dengan data Dukcapil.
7. Kirim permohonan — Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan dan tunggu notifikasi keberhasilan.
Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar antara lain memakai email dan nomor HP yang masih aktif, memastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil, mengunggah foto wajah yang jelas, serta memeriksa kembali alamat domisili sebelum mengirim permohonan.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama yang meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” pengecekan atau aktivasi NPWP. Seluruh layanan resmi DJP, baik di kantor pajak maupun online, tidak dipungut biaya apapun.
Kehadiran Coretax membuat proses cek dan pendaftaran NPWP jauh lebih praktis karena terintegrasi langsung dengan data kependudukan. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan registrasi secara teliti, wajib pajak bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.***

