- Gaji pokok,
-
Tunjangan keluarga,
-
Tunjangan pangan,
-
Tunjangan jabatan, dan
-
Tunjangan kinerja.
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan secara penuh.
Sementara itu, untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Waktu Pencairan THR
Pencairan THR biasanya dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan ini, PPPK tahap I yang telah mulai bekerja sejak Maret 2025 dipastikan berhak mendapatkan THR sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, mereka dapat menerima hak-haknya, termasuk gaji pokok dan tunjangan, sebelum momen penting tersebut.
Hari Raya Idul Fitri 2025 dan Cuti Bersama
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025.
Tim Redaksi
