Hari Raya Idul Fitri 2025 dan Cuti Bersama
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri mulai 2 hingga 7 April 2025.
IKLAN
Keputusan ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat, termasuk PPPK, untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga setelah mendapatkan hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
