Portal Pantura – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara. Pelantikan puluhan tokoh ini memunculkan sorotan publik mengenai besaran gaji yang akan mereka terima.
Usai resmi menjabat, para anggota Wantimpres ini berhak menerima kompensasi finansial yang cukup fantastis dari negara. Mereka akan mengantongi hak keuangan berupa gaji sebesar Rp76,5 juta setiap bulannya.
Aturan mengenai besaran penghasilan ini tidak dibuat secara sembarangan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi ini secara khusus mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua maupun Anggota Wantimpres. Hak keuangan tersebut mulai aktif diberikan sejak mereka dilantik dan mulai melaksanakan tugas kenegaraan.
Jika diakumulasikan, setiap anggota bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp918 juta dalam satu tahun pengabdian. Namun, total pendapatan fantastis tersebut belum memperhitungkan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.
Pasal 8 pada Perpres yang sama menegaskan bahwa seluruh sumber pundi-pundi gaji ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dananya akan disalurkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Fasilitas Setara Menteri dan Pengucapan Sumpah
Selain menerima gaji puluhan juta rupiah, anggota Wantimpres juga mendapatkan sejumlah fasilitas eksklusif lainnya. Perpres 15/2026 mengamanatkan bahwa fasilitas ini diberikan setara dengan standar fasilitas menteri negara.
Meskipun detail nominal rupiah untuk fasilitas tambahan ini tidak dicantumkan secara terperinci dalam regulasi yang ada. Aturan tersebut diketahui telah ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 lalu di Jakarta.
Sebelum berhak atas gaji dan fasilitas tersebut, ke-26 tokoh ini terlebih dahulu menjalani prosesi pengucapan sumpah jabatan. Presiden Prabowo secara langsung mendiktekan sumpah tersebut di hadapan para tokoh nasional yang diangkat.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Tugas Krusial Wantimpres
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, lembaga ini memiliki tugas utama untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Nasihat tersebut wajib diberikan demi kelancaran kekuasaan pemerintahan, baik dalam kondisi diminta maupun tidak.
Dalam struktur kepengurusan terbaru ini, posisi Ketua Wantimpres dipercayakan kepada Pratikno. Ia nantinya akan didampingi oleh Hatta Rajasa selaku Wakil Ketua dan M Qodari yang bertugas sebagai Sekretaris.
Susunan Lengkap 26 Anggota
Para anggota ini berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari tokoh nasional, pengusaha, politikus, hingga purnawirawan aparat keamanan. Daftar tokoh yang dilantik meliputi Pratikno, Hatta Rajasa, Shinta Nuriyah Wahid, dan Muhammad Quraish Shihab.
Selain itu, ada pula nama Bambang Soesatyo, Jenderal TNI Purn Agum Gumelar, Jenderal Pol Purn Budi Gunawan, serta Chairul Tanjung. Tokoh-tokoh agama seperti Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, Said Aqil Siradj, dan Yahya Cholil Staquf juga turut diangkat.
Nama-nama terkemuka lain yang melengkapi daftar tersebut adalah Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, dan Soekarwo. Para pebisnis dan intelektual seperti Jusuf Hamka, Dato Sri Tahir, Yusuf Wanandi, Margarito, hingga Rocky Gerung juga masuk dalam barisan penasihat ini.
Jajaran terakhir diisi oleh sederet nama populer yakni Mohamad Hatta, Muhammad Qodari, Anwar Usman, Ignatius Jonan, dan Murdaya Poo. Penyampaian nasihat dari seluruh anggota dewan ini dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan.***
Tim Redaksi


