Sementara itu, Edison dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Brebes menyebut Gedung Hoo Gwan memang memiliki latar sejarah sejak era kolonial Belanda. Namun, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai cagar budaya maupun Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015.
Meski demikian, status cagar budaya bukan satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Aspek paling mendesak setelah tragedi ini adalah memastikan bangunan tua yang masih digunakan untuk aktivitas manusia berada dalam kondisi aman secara struktur.
Keluarga korban dan masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pemilik bangunan tua lainnya. Pemetaan, pemeriksaan struktur, serta penghentian sementara aktivitas pada bangunan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban kembali.

Di tengah suasana duka, keluarga ahli waris juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban sebagai bentuk bela sungkawa. Bantuan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan kebutuhan keluarga dalam pelaksanaan acara tahlilan.
“Bantuan sembako ini merupakan bentuk bela sungkawa dari ahli waris dan semoga sedikit membantu meringankan keluarga korban dalam acara tahlilan,” kata Khafidoh mewakili keluarga ahli waris.
Tragedi Gedung Hogwan menjadi pengingat bahwa bangunan tua bukan sekadar menyimpan sejarah. Ketika bangunan tersebut masih digunakan untuk kegiatan usaha atau aktivitas masyarakat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. Setiap tanda kerusakan yang berpotensi membahayakan perlu segera diperiksa dan ditangani agar sejarah tidak kembali dibayar dengan hilangnya nyawa.***
Tim Redaksi
