Portal Pantura, Semarang – Proses pemekaran Kabupaten Brebes kembali menemui jalan buntu. Berkas yang sudah lama diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah hingga kini belum diparipurnakan DPRD Provinsi.
Padahal, sidang paripurna DPRD menjadi syarat wajib agar usulan pemekaran bisa naik ke tingkat pusat.
Komite Pemekaran Datangi DPRD Jateng
Kegelisahan ini mendorong Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes turun tangan. Mereka mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang.
Rombongan pegiat pemekaran diterima langsung Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo.
“Kami akan panggil pihak eksekutif. Sebenarnya permasalahan apa yang ada,” kata politisi Partai Golkar ini, Senin.
Purnomo mengaku baru mengetahui kendala pemekaran Brebes saat pertemuan tersebut.
“Karena pembahasan ini baru dan urgent, tentu saya akan kawal,” tegasnya.
Dana Rp 1,5 Triliun Tidak Cukup
Namun, Purnomo mengingatkan bahwa membentuk kabupaten baru butuh anggaran sangat besar.
“Dana Rp 1,5 triliun saja tidak akan cukup,” ungkapnya.
Pemekaran daerah memang memerlukan investasi infrastruktur, pembangunan gedung pemerintahan, hingga rekrutmen ASN dalam jumlah besar.
Biaya operasional pemerintahan baru juga harus diperhitungkan secara matang.
Perlu Izin Kemendagri dan Update Data
Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan tahapan yang harus dilalui.
Ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi. Di antaranya izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pemutakhiran data setiap tahun.
“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan eksekutif dan legislatif dulu. Baru kemudian diparipurnakan,” jelas Yasip.
Ia menambahkan, sebelum paripurna akan ada serangkaian pembahasan mendalam.
Aspirasi Masyarakat Harus Didengar
Yasip mengapresiasi kedatangan masyarakat ke DPRD dan pemerintah provinsi. Menurutnya, ini menunjukkan aspirasi pemekaran sangat kuat dari akar rumput.
“Kehadiran mereka membuktikan bahwa masyarakat benar-benar membutuhkan pemekaran,” katanya.
Tiga Syarat Utama Pemekaran
Untuk memekarkan suatu daerah, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan utama.
Pertama, kemampuan fiskal. Daerah baru harus mampu membiayai operasional pemerintahannya sendiri.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. ASN dan aparatur pemerintah harus siap menjalankan roda birokrasi.
Ketiga, kondisi fisik dan geografis. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan utilitas publik harus memadai.
Menunggu Kelanjutan
Saat ini, bola ada di tangan DPRD Jawa Tengah dan Pemprov. Komite Percepatan Pemekaran berharap ada kepastian waktu sidang paripurna.
Warga Brebes yang selama ini memperjuangkan pemekaran menanti kabar baik. Mereka berharap proses tidak berlarut-larut lagi.
Pemekaran Brebes dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Wilayah Brebes yang luas dianggap sulit dijangkau dari satu pusat pemerintahan.
Jika disetujui, ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat Brebes dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.***
Tim Redaksi


