Dalam surat tersebut, Judin berjanji akan mengembalikan dana yang disalahgunakan paling lambat 31 Desember 2024 dan siap mundur dari jabatannya jika gagal memenuhi janji tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada tanda-tanda itikad baik yang ditunjukkan oleh Judin.
Mediasi Berlangsung Tegang
Situasi sempat memanas ketika massa berkumpul di kantor desa, menuntut kejelasan dari pihak terkait.
Namun, suasana berhasil dikendalikan setelah Camat Sirampog, Slamet Budi Raharjo, bersama unsur Muspika lainnya turun tangan untuk memediasi permasalahan tersebut.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan negosiasi yang cukup panjang, akhirnya dicapai kesepakatan.
Judin menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Batursari.
Keputusan ini disampaikan langsung di hadapan ratusan warga yang sejak pagi hingga siang hari melakukan aksi protes di kantor desa.
Judin Resmi Mengundurkan Diri
Dalam pernyataan resminya, Judin menegaskan bahwa ia akan segera mengembalikan dana yang telah disalahgunakan dan bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya.
Tim Redaksi
