IKLAN
Sorotan Utama

Mengapa Biaya Politik di Indonesia Mahal? Ini Penjelasan DPR RI dan Bawaslu

Avatar photo
×

Mengapa Biaya Politik di Indonesia Mahal? Ini Penjelasan DPR RI dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Harris Turino. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPU Kota Tegal)
Anggota DPR RI Harris Turino. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPU Kota Tegal)

Portal Pantura, – Diskusi hangat mengenai masa depan sistem politik Indonesia menarik untuk dibahas.

Demokrasi Prosedural vs Substantif

Dikutip dari kanal YouTube Kota , anggota Komisi XI menilai penerapan demokrasi di Indonesia saat ini secara prosedural sudah berjalan sangat baik.

IKLAN

Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan secara substantif masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan.

“Secara prosedural kita sudah top, tapi secara esensial masih banyak area perbaikan,” ujar Harris.

Ia juga menyoroti tingginya biaya politik pada Pemilu 2024 yang ditanggung negara maupun para kandidat.

Pentingnya Regulasi Lebih Awal

Harris mendorong Komisi II untuk segera merumuskan aturan main Pemilu 2029 tanpa menunda waktu.

Langkah ini penting agar penyusunan undang-undang tidak terburu-buru dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Pemilu 2029 tinggal dua tahun lagi, landasan hukum dan persiapan penyelenggara harus mulai ditata,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti pemilu elektronik untuk efisiensi rekapitulasi suara di kota-kota besar.

Bawaslu Fokus Konsolidasi Demokrasi

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Sukristo menegaskan peran jajarannya tidak terbatas pada tahapan pemilu saja.

Saat ini Bawaslu fokus melakukan konsolidasi demokrasi dan edukasi kepada masyarakat di luar masa kampanye.

“Kami ini pekerja demokrasi, bukan sekadar pekerja pemilu yang berhenti saat tahapan usai,” tutur Sukristo.

Ia berharap adanya penguatan kewenangan pengawasan serta penataan regulasi yang lebih jelas agar tidak memicu pasal karet.

Gagasan Cabang Kekuasaan Baru

Wacana akademis dari Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai Kuarta Politika juga menjadi perhatian.

Konsep ini menempatkan lembaga penyelenggara pemilu sebagai cabang kekuasaan keempat yang independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Harris menilai gagasan tersebut menarik untuk didalami secara akademis tanpa harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P