IKLAN
Celoteh RedaksiSorotan Utama

Mengulik RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Jerat Koruptor, Seberapa Aman Bagi Warga Biasa?

Avatar photo
×

Mengulik RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Jerat Koruptor, Seberapa Aman Bagi Warga Biasa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perampasan aset. (Foto: Gemini/Generate AI)

Portal Pantura – Pembahasan Rancangan Undang-Undang () Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Regulasi yang ditargetkan sah pada Desember 2026 ini digadang-gadang menjadi angin segar untuk memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan kelas atas.

Langkah ini diambil agar negara bisa menarik kembali uang rakyat yang dicuri secara lebih cepat dan efektif. Namun, di balik tujuannya yang mulia, ini membawa sejumlah aturan baru yang memicu perdebatan hangat di masyarakat.

Poin Krusial dalam Perampasan Aset

IKLAN

Ada beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam draf regulasi terbaru ini. Aturan-aturan ini mengubah cara penegak hukum menangani harta hasil kejahatan.

Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana

Salah satu pembaruan paling ramai dibahas adalah metode Non-Conviction Based (NCB). Lewat aturan ini, negara bisa menyita aset meski pemiliknya belum divonis bersalah oleh pengadilan.

Hal ini berlaku jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak ditemukan, atau diputus lepas dari tuntutan. Fokus penegakan hukum kini bergeser dari menghukum orangnya menjadi mengambil kembali hartanya.

Beban Pembuktian Terbalik

Jika sebuah aset dicurigai berasal dari tindak pidana, pemilik harta wajib membuktikan dari mana asal-usul uang tersebut secara sah. Jika pemilik tidak mampu membuktikannya di depan hukum, maka negara berhak mengambil alih aset tersebut.

Jenis Harta yang Bisa Disita

Negara tidak hanya menyasar uang tunai. Aset yang bisa dirampas mencakup:

  • Harta hasil kejahatan langsung maupun tidak langsung, termasuk yang sudah dialihkan ke nama orang lain atau perusahaan.
  • Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
  • Aset pengganti milik pelaku jika harta asli hasil kejahatan sudah hilang.
  • Barang temuan serta kekayaan yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Batas Minimal Nilai Aset

Perampasan harta berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp100 juta atau terkait kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Regulasi ini mencakup 13 jenis kejahatan berat, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, hingga kejahatan lingkungan.

Usulan Pagar Pengaman dari Para Pakar

Meski bertujuan memberantas kejahatan, para ahli hukum mengingatkan agar undang-undang ini tidak menjadi alat pemerasan atau kewenangan tanpa batas. Sejumlah pagar pengaman diusulkan agar regulasi ini tetap adil.

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah

Pakar menyarankan agar perampasan tanpa vonis pidana dijadikan pilihan terakhir (ultimum remedium). Negara juga tetap wajib memberikan bukti awal yang kuat sebelum meminta pemilik aset melakukan pembuktian terbalik.

Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dan Ahli Waris

Warga biasa atau pihak ketiga yang membeli barang secara sah tanpa tahu barang tersebut hasil kejahatan wajib dilindungi. Begitu pula dengan ahli waris yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Transparansi dan Ganti Rugi

Pengelolaan harta yang disita harus diawasi oleh lembaga independen dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. Jika di kemudian hari terbukti ada kekeliruan dalam proses penyitaan, negara wajib memberikan ganti rugi secara cepat dan penuh.

Langkah-langkah pengawasan ini sangat penting agar Perampasan Aset tetap tajam menindak koruptor, namun tidak merugikan masyarakat biasa yang tidak bersalah.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P