Meski pihak desa telah memasang data keuangan di papan pengumuman, menurutnya informasi tersebut terlalu umum dan tidak mudah dipahami masyarakat.
“Yang kami butuhkan adalah laporan keuangan yang rinci, tertulis, dan dapat diakses publik secara bebas. Menempel angka-angka di papan informasi saja tidak cukup,” tegas Sonhadi.
Dalam forum dialog yang terbuka bagi warga, Camat Sirampog menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif antara Pemdes dan APPI.
Ia juga mengusulkan agar audit dilakukan secara berkala oleh lembaga independen yang memiliki kredibilitas, demi menjaga objektivitas proses pengawasan.
Dukungan serupa datang dari tokoh masyarakat Plompong, Ulum Maulani.
Ia menekankan bahwa pengawasan anggaran publik adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas pemerintah desa atau kelompok tertentu.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada kompromi,” katanya.
Nota kesepahaman ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat budaya keterbukaan dan pengawasan partisipatif di tingkat desa.
Jika seluruh poin dalam kesepakatan dijalankan secara konsisten, Desa Plompong berpotensi menjadi model pengelolaan Dana Desa yang transparan di Kabupaten Brebes dan sekitarnya.***
Tim Redaksi
