Menurut Ina, dana tersebut telah dikembalikan tepat waktu oleh sel170 kepala sekolah dalam 30 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ia bahkan menyebutkan bahwa tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang menurutnya seharusnya dapat meringankan hukuman.
Kebijakan yang Bersifat Turunan
Ina juga menyoroti bahwa kebijakan pengadaan naskah soal ujian merupakan turunan dari pengurus MKKS sebelumnya.
Sebagai ASN dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun dan catatan prestasi yang baik, Ina merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan penghargaan atas kontribusinya.
“Kami sudah memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di Brebes. Tidak pernah ada catatan pelanggaran sebelumnya. Sanksi ini sangat merugikan kami baik secara profesional maupun pribadi,” tegasnya.
Klaim Proses Transparan
Suparyo, mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa proses pengadaan naskah soal dilakukan secara transparan.
Semua kepala sekolah sebelumnya telah menyetujui harga naskah melalui musyawarah bersama.
Awalnya, percetakan menawarkan harga Rp31 ribu per naskah, tetapi setelah negosiasi, disepakati harga Rp29.500.
“Selisih harga ini digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan ujian, seperti pembuatan kisi-kisi, editing soal, dan biaya lain yang tidak ditanggung Dana BOS,” jelas Suparyo.
Tim Redaksi
