Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan mark-up muncul setelah Irjen Kemendikbud memperkirakan harga ideal pengadaan naskah soal hanya Rp24 ribu per siswa.
Namun, estimasi tersebut dianggap tidak mempertimbangkan berbagai biaya tambahan di lapangan.
“Proses ini bukan mark-up. Ada surat penawaran, negosiasi, dan kesepakatan bersama dari seluruh kepala sekolah,” tambahnya.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini memunculkan perdebatan terkait penegakan aturan di sektor pendidikan.
Para kepala sekolah yang terkena sanksi merasa menjadi korban kebijakan yang tidak memperhatikan konteks operasional.
Walaupun kelebihan dana telah dikembalikan sepenuhnya, sanksi berat tetap dijatuhkan.
Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala sekolah lainnya, yang merasa rentan menghadapi konsekuensi serupa meskipun keputusan tersebut bersifat kolektif.
Para kepala sekolah berharap agar Disdikpora Brebes dan Kemendikbud mengevaluasi ulang keputusan tersebut dan memberikan penilaian yang lebih adil.
Mereka juga meminta pengakuan atas upaya yang telah dilakukan untuk menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Brebes.
Tim Redaksi
