Portal Pantura, Brebes – Tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes dijatuhi sanksi berat atas dugaan mark-up dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keputusan ini memunculkan polemik di kalangan publik, terutama setelah salah satu kepala sekolah, Ina Purnamasari, mengaku sebagai “tumbal” kebijakan yang dianggap tidak adil.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 800/2701/2024, 800/2702/2024, dan 800/2703/2024, sanksi tersebut mencakup penurunan pangkat dari Guru Madya menjadi Guru Muda selama 12 bulan.
Selain itu, mereka juga kehilangan jabatan tambahan sebagai kepala sekolah.
Keberatan atas Keputusan Sanksi
Ina Purnamasari, mantan Kepala SMPN 1 Bumiayu, menyampaikan keberatannya atas sanksi yang diberikan.
Ia bersama dua kepala sekolah lainnya telah melayangkan nota keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes.
Namun, ia mengaku belum menerima tanggapan yang memadai.
“Kami tidak pernah menerima atau menggunakan kelebihan dana dalam pengadaan naskah soal ujian sekolah tahun 2021,” ujar Ina kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dirinya telah mengimbau semua kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan dana ke kas daerah.
Tim Redaksi
