50 gram: Rp 128.795.000
100 gram: Rp 257.512.000
250 gram: Rp 643.515.000
500 gram: Rp 1.286.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.573.600.000
Perlu diperhatikan bahwa harga di atas merupakan harga dasar. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan pembaruan data di laman resmi Logam Mulia yang biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian
Dalam setiap pembelian, pembeli akan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan sebagai dasar pelaporan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.***
