Penjelasan Harga Buyback dan Pajak
Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mencatatkan penurunan signifikan hari ini.
Harga buyback turun sebesar Rp43.000 menjadi Rp2.352.000 per gram dari posisi sebelumnya.
Perlu diingat bahwa buyback adalah transaksi penjualan kembali emas oleh pemilik kepada pihak Antam.
Sebagai informasi, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen.
Ketentuan pajak ini juga berlaku saat pembelian emas batangan dengan tarif PPh sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP.
Bagi non-NPWP, pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan mendapatkan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga setiap hari sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual atau beli emas.***

