Portal Pantura – Awal tahun 2026 dimulai dengan perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa gembar-gembor, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari. Tidak ada perayaan. Tidak ada edukasi massal. Yang muncul justru gelombang ketidakpastian di tengah masyarakat.
Reaksi Publik: Antara Bingung dan Khawatir
Media sosial menjadi saksi kegelisahan kolektif. Platform X dipenuhi cuitan warga yang mencoba memahami apa yang baru saja terjadi. Ada yang marah. Ada yang frustrasi. Banyak yang sekadar bingung.
Berbagai akun mengeluhkan proses pengesahan yang terburu-buru. Mereka mempertanyakan prioritas pemerintah dan DPR. Mengapa aturan hukum pidana bisa disahkan cepat, sementara undang-undang tentang perampasan aset koruptor masih tertunda?
Komentar-komentar di dunia maya memang tidak semuanya akurat. Beberapa mengandung kesalahpahaman. Namun satu hal yang jelas: masyarakat merasa tidak siap. Mereka tidak merasa terlindungi oleh hukum yang baru diberlakukan ini.
Sosialisasi yang Terlewat
Pemerintah mengklaim KUHP dan KUHAP baru merupakan pembaruan yang modern dan sesuai konteks Indonesia. Argumentasinya masuk akal di atas kertas. Namun di lapangan, cerita berbeda.
Berapa banyak warga biasa yang benar-benar membaca pasal demi pasal? Berapa banyak yang mendapat penjelasan lengkap sebelum aturan ini berlaku?
Yang tersebar justru fragmen informasi. Istilah-istilah seperti kriminalisasi, ancaman pidana, dan perluasan delik menjadi viral tanpa konteks memadai. Akibatnya, hukum yang seharusnya memberikan kepastian malah menciptakan ketakutan.
Masalah utamanya sederhana: tidak ada jembatan komunikasi antara pembuat kebijakan dan rakyat. Sosialisasi datang terlambat—atau bahkan nyaris tidak ada.
Ketika Ketakutan Menggeser Kepercayaan
Kekosongan informasi ini menciptakan ruang bagi spekulasi. Media sosial, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menjadi sumber utama informasi. Penjelasan dari pakar hukum bercampur dengan rumor yang tidak terverifikasi.
Dampaknya nyata. Orang mulai berhati-hati berlebihan. Mereka ragu untuk menyampaikan kritik. Warga yang seharusnya melapor justru memilih diam. Ketakutan mengubah perilaku sosial secara perlahan namun pasti.
Inilah ironi terbesar: hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian justru menciptakan ketidakpastian.
Adaptasi Tanpa Masa Transisi
Sejak 2 Januari, hukum baru sudah efektif. Tidak ada masa transisi. Tidak ada periode penyesuaian. Warga langsung diminta taat pada aturan yang belum mereka pahami sepenuhnya.
Ini bukan tentang menolak perubahan. Ini tentang proses yang melewatkan warga dalam perjalanannya. Rakyat seharusnya menjadi subjek dalam reformasi hukum, bukan sekadar objek yang harus patuh.
Pertanyaan yang Menggantung
Debat tentang baik-buruknya KUHP dan KUHAP baru akan terus berlanjut. Para ahli hukum akan terus menganalisis pasal demi pasal. Namun satu pertanyaan mendesak perlu dijawab sekarang: apa yang akan dilakukan negara agar warganya tidak takut pada hukumnya sendiri?
Hukum yang efektif bukan hanya yang tertulis rapi dalam undang-undang. Hukum yang efektif adalah yang dipahami dan diterima oleh masyarakat. Tanpa pemahaman, hukum hanya menjadi alat kekuasaan yang asing bagi rakyatnya sendiri.
Langkah Ke Depan
Pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki situasi ini. Sosialisasi masif perlu segera dilakukan. Bukan sekadar kampanye sepihak, tetapi dialog dua arah yang mendengarkan kekhawatiran warga.
Penjelasan harus konkret dan mudah dipahami. Warga perlu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mereka perlu jaminan bahwa hukum ini tidak akan disalahgunakan untuk membungkam suara rakyat.
Kepercayaan tidak dibangun dengan teks undang-undang. Kepercayaan dibangun dengan transparansi, komunikasi, dan bukti nyata bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.
Indonesia sudah memiliki KUHP dan KUHAP baru. Sekarang saatnya memastikan bahwa hukum ini benar-benar untuk rakyat, bukan sekadar mengatur rakyat.***
***Rubik Tajuk Rencana merupakan perpektif redaksi terhadap permasalahan dan peristiwa yang terjadi.

