UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

BSU Rp600 Ribu 2026: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Link Cek Status Penerima

×

BSU Rp600 Ribu 2026: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Link Cek Status Penerima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi. (Foto: AI Generated)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Nasib Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk tahun 2026 masih belum jelas, karena pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan yang diharapkan oleh banyak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa program ini bertujuan untuk melindungi daya beli pekerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja masal. Syarat penerima BSU mencakup kewarganegaraan Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji di bawah Upah Minimum. Pekerja dapat cek status melalui situs resmi dan aplikasi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kelanjutan program BSU 2026, dan pekerja diminta untuk terus memantau informasi resmi.
Ukuran teks

Portal Pantura – Nasib () senilai Rp600 ribu di awal 2026 masih menggantung. Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan bantuan yang ditunggu jutaan pekerja ini.

Pencairan terakhir tercatat berlangsung pada Agustus 2025. Kini, para buruh dan pekerja menanti kepastian apakah program tersebut akan dilanjutkan tahun ini.

Menaker: Cegah PHK Massal

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja. Program ini juga dirancang untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

iklan

“Bantuan ini respons atas ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli.

Pemerintah mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk menghindari penyebaran informasi keliru soal pencairan 2026.

Kriteria Penerima

Berdasarkan ketentuan periode sebelumnya, penerima harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Program ini juga menyasar tenaga pendidik non-ASN. Termasuk guru PAUD, Kelompok Bermain, dan Tempat Penitipan Anak.

Cara Cek Status Penerima

Pekerja dapat memverifikasi status penerima melalui empat kanal resmi:

1. Situs Kemnaker

Buka laman bsu.kemnaker.go.id. Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel. Isi kode keamanan lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri