Portal Pantura – Nasib Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu di awal 2026 masih menggantung. Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan bantuan yang ditunggu jutaan pekerja ini.
Pencairan terakhir BSU tercatat berlangsung pada Agustus 2025. Kini, para buruh dan pekerja menanti kepastian apakah program tersebut akan dilanjutkan tahun ini.
Menaker: BSU Cegah PHK Massal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan BSU merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja. Program ini juga dirancang untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Bantuan ini respons atas ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli.
Pemerintah mengimbau masyarakat mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk menghindari penyebaran informasi keliru soal pencairan BSU 2026.
Kriteria Penerima BSU
Berdasarkan ketentuan periode sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program ini juga menyasar tenaga pendidik non-ASN. Termasuk guru PAUD, Kelompok Bermain, dan Tempat Penitipan Anak.
Cara Cek Status Penerima
Pekerja dapat memverifikasi status penerima BSU melalui empat kanal resmi:
1. Situs Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id. Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel. Isi kode keamanan lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi.

