TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Cara Menurunkan Desil DTSEN agar Bisa Mendapat Bansos PKH dan BPNT

×

Cara Menurunkan Desil DTSEN agar Bisa Mendapat Bansos PKH dan BPNT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Sejak pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional () menjadi satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan sosial () di Indonesia. Salah satu komponen kunci dalam sistem ini adalah desil kesejahteraan—angka yang menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan atau tidak.

Bagi masyarakat yang belum memahami sistem ini, istilah “menurunkan desil” kerap memunculkan kebingungan. Padahal, memahami cara kerjanya bisa menjadi kunci untuk mengakses program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Apa Itu Desil Kesejahteraan?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi ke dalam skala 1 hingga 10, di mana desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu. Secara umum, ketentuan penerima berdasarkan desil adalah sebagai berikut:

  • Desil 1–4: Berpeluang besar menerima PKH dan BPNT
  • Desil 1–5: Berpeluang mendapat PBI-JK (BPJS Kesehatan gratis) dan lainnya
  • Desil 6–10: Dianggap mampu secara ekonomi, sehingga peluang mendapat rutin sangat kecil
iklan

Yang penting dipahami, data desil dalam bersifat dinamis—bukan angka permanen. Artinya, jika kondisi ekonomi seseorang berubah namun belum tercatat dalam sistem, ia berhak mengajukan pembaruan data agar posisi desilnya dapat disesuaikan.

Mengapa Desil Perlu Diperbarui?

Posisi desil seseorang bisa bergerak naik maupun turun tergantung perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, atau jumlah tanggungan keluarga. Masalahnya, perubahan itu tidak selalu langsung tercatat secara otomatis. Maka, warga yang merasa kondisi ekonominya memburuk namun desilnya belum mencerminkan kenyataan perlu secara aktif mengajukan perubahan data.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan perubahan desil, siapkan dokumen berikut:

  • Foto KTP yang sesuai dengan data di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Foto Kartu Keluarga (KK)
  • Foto rumah tampak depan dan bagian dalam, mencakup lantai, dinding, atap, ruang tamu, kamar tidur, dan dapur
  • Jika tinggal di rumah kontrakan atau menumpang, sertakan keterangan status hunian beserta fotonya

Pastikan foto berkualitas jelas karena verifikasi lapangan akan mempertimbangkan kondisi fisik bangunan, kepadatan ruang, dan fasilitas hunian.

Selain itu, pastikan data kependudukan di Dukcapil sudah valid: alamat harus sesuai KK, jumlah anggota keluarga tercatat benar, dan NIK seluruh anggota aktif.

Dua Jalur Pengajuan Perubahan Desil

1. Via Aplikasi Cek

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan aplikasi resmi bernama Cek yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun baru jika belum memiliki akun, lalu isi data diri sesuai KTP
  3. Unggah dokumen pendukung: foto KTP, KK, kondisi rumah tampak depan, dan swafoto sambil memegang KTP
  4. Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama
  5. Isi formulir dengan menjelaskan kondisi ekonomi keluarga secara jujur dan faktual
  6. Pantau perkembangan pengajuan secara berkala melalui aplikasi

Setelah usulan diterima, petugas pendamping sosial akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi keluarga secara langsung.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta