Ukuran teks
2. Via Kantor Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Langkah-langkahnya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbarui data di DTSEN
- Serahkan dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada, dan foto kondisi rumah
- Petugas akan mencatat permohonan melalui sistem SIKS-NG
- Jelaskan kondisi ekonomi keluarga secara rinci dan jujur
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas
- Data yang telah diverifikasi akan dibawa ke musyawarah tingkat desa atau kelurahan
- Setelah disetujui, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang
Jalur kelurahan sering dipilih karena memungkinkan warga berkonsultasi langsung dengan petugas, sehingga meminimalkan risiko kesalahan prosedur.***
Berita Pilihan
