UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Emas Antam Hari Ini Anjlok, Ini Harga per Gram hingga 1 Kilogram

×

Emas Antam Hari Ini Anjlok, Ini Harga per Gram hingga 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Harga emas Antam hari ini Rabu 8/7/2026 turun lagi ke Rp2.641.000/gram. Simak rincian harga per gram dan aturan pajak pembelian-buyback terbaru.
Ukuran teks

Portal Pantura, Jakarta – Harga batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Berdasarkan pemantauan pukul 09.00 WIB, harga ini turun Rp14.000 per gram dibanding hari sebelumnya.

Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang sudah terjadi sejak Selasa (7/7/2026), ketika harga Antam terkoreksi Rp15.000 per gram.

Harga Antam Turun ke Rp2.641.000 per Gram

Mengacu data resmi dari laman , harga Antam untuk cetakan 1 gram kini berada di posisi Rp2.641.000. Angka ini turun dari posisi sebelumnya, Rp2.655.000 per gram.

iklan

batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing pembeli.

Rincian Harga Antam per Pecahan

Berikut daftar lengkap harga Antam hari ini, Rabu (8/7/2026) pukul 09.00 WIB, untuk berbagai pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.370.500 (sebelumnya Rp1.377.500)
  • 1 gram: Rp2.641.000 (sebelumnya Rp2.655.000)
  • 2 gram: Rp5.222.000 (sebelumnya Rp5.250.000)
  • 3 gram: Rp7.808.000 (sebelumnya Rp7.850.000)
  • 5 gram: Rp12.980.000 (sebelumnya Rp13.050.000)
  • 10 gram: Rp25.905.000 (sebelumnya Rp26.045.000)
  • 25 gram: Rp64.637.000 (sebelumnya Rp64.987.000)
  • 50 gram: Rp129.195.000 (sebelumnya Rp129.895.000)
  • 100 gram: Rp258.312.000 (sebelumnya Rp259.712.000)
  • 250 gram: Rp645.515.000 (sebelumnya Rp649.015.000)
  • 500 gram: Rp1.290.820.000 (sebelumnya Rp1.297.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.581.600.000 (sebelumnya Rp2.595.600.000)

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak Pembelian Emas

Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi tanpa perlu pengurusan terpisah.

Harga emas Antam di laman resmi diperbarui setiap hari, umumnya sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek harga terbaru sebelum bertransaksi.***

Setyo

Terbaru dari Setyo