Portal Pantura, Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Berdasarkan pemantauan pukul 09.00 WIB, harga logam mulia ini turun Rp14.000 per gram dibanding hari sebelumnya.
Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang sudah terjadi sejak Selasa (7/7/2026), ketika harga emas Antam terkoreksi Rp15.000 per gram.
Harga Emas Antam Turun ke Rp2.641.000 per Gram
Mengacu data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam untuk cetakan 1 gram kini berada di posisi Rp2.641.000. Angka ini turun dari posisi sebelumnya, Rp2.655.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing pembeli.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Rabu (8/7/2026) pukul 09.00 WIB, untuk berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.370.500 (sebelumnya Rp1.377.500)
- 1 gram: Rp2.641.000 (sebelumnya Rp2.655.000)
- 2 gram: Rp5.222.000 (sebelumnya Rp5.250.000)
- 3 gram: Rp7.808.000 (sebelumnya Rp7.850.000)
- 5 gram: Rp12.980.000 (sebelumnya Rp13.050.000)
- 10 gram: Rp25.905.000 (sebelumnya Rp26.045.000)
- 25 gram: Rp64.637.000 (sebelumnya Rp64.987.000)
- 50 gram: Rp129.195.000 (sebelumnya Rp129.895.000)
- 100 gram: Rp258.312.000 (sebelumnya Rp259.712.000)
- 250 gram: Rp645.515.000 (sebelumnya Rp649.015.000)
- 500 gram: Rp1.290.820.000 (sebelumnya Rp1.297.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.581.600.000 (sebelumnya Rp2.595.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak Pembelian Emas
Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi tanpa perlu pengurusan terpisah.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari, umumnya sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek harga terbaru sebelum bertransaksi.***

