TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Emas Antam Melonjak Rp40.000 per Gram, Begini Rincian Harga Terkini

×

Emas Antam Melonjak Rp40.000 per Gram, Begini Rincian Harga Terkini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Harga Antam kembali bergerak naik pada hari ini. Jika Anda berencana membeli atau menjual kembali batangan, inilah saat yang tepat untuk memahami pergerakan harga dan besaran pajak yang berlaku agar transaksi Anda lebih transparan dan menguntungkan.

Kenaikan Harga Mencapai Rp40.000 per Gram

Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia Antam, harga mengalami kenaikan signifikan pada Rabu pagi. Harga jual per gramnya naik dari Rp3.047.000 menjadi Rp3.087.000—lonjakan sebesar Rp40.000 per gram.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) Antam juga turut meningkat ke posisi Rp2.847.000 per gram. Pergerakan harga ini dapat berubah kapan saja sesuai dengan fluktuasi pasar global.

Daftar Lengkap Harga Antam per Pecahan

iklan

Berikut adalah harga batangan Antam untuk berbagai pecahan berdasarkan data terkini:

Pecahan Harga (Rp)
0,5 gram 1.593.500
1 gram 3.087.000
2 gram 6.114.000
3 gram 9.146.000
5 gram 15.210.000
10 gram 30.365.000
25 gram 75.787.000
50 gram 151.495.000
100 gram 302.912.000
250 gram 757.015.000
500 gram 1.513.820.000
1.000 gram (1 kg) 3.027.600.000

Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar

Ketentuan Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)

Ketika Anda menjual kembali batangan ke PT Antam Tbk, perlu dipahami bahwa transaksi ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut detailnya:

Besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • Untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): 1,5 persen
  • Untuk non-NPWP: 3 persen

Syarat pemungutan pajak: Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback apabila nominal penjualan melebihi Rp10 juta.

Contoh: Jika Anda menjual emas senilai Rp20 juta dengan NPWP, pajak yang dipotong adalah Rp300.000 (1,5% × Rp20 juta), sehingga Anda akan menerima Rp19.700.000.

Pajak untuk Pembelian Emas Batangan

Selain saat menjual, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, namun dengan tarif yang lebih rendah:

Setyo

Terbaru dari Setyo