Portal Pantura – Jutaan aparatur sipil negara (ASN) segera menerima rezeki tambahan. Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada Juni mendatang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani.
Gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan biasa. Pemerintah menyebut pemberian ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Namun ada catatan khusus bagi PPPK. Mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama pengabdian.
Komponen Gaji Ke-13 dari APBN
Bagi ASN yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara ASN daerah yang dibiayai APBD menerima komponen serupa, ditambah tambahan penghasilan—dengan catatan besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP No. 9 Tahun 2026.
Besaran untuk CPNS dan Lembaga Nonstruktural
CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas sesuai jabatan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, besarannya sudah ditetapkan secara spesifik. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Bagi pejabat struktural, gaji ke-13 yang diterima berdasarkan eselon: eselon I sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Pegawai Non-ASN Juga Kebagian
Pegawai non-ASN di lembaga pemerintah turut menerima gaji ke-13 dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP mendapat kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga Diploma I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan Diploma II hingga III menerima antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan S1 atau Diploma IV bisa mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan bagi pemegang gelar S2 hingga S3, angkanya mencapai Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Pensiunan Juga Menerima
Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan dan penerima pensiun pun mendapatkan gaji ke-13. Komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dengan terbitnya PP No. 9 Tahun 2026, seluruh mekanisme pencairan gaji ke-13 kini memiliki kepastian hukum yang jelas. ASN dan pihak terkait disarankan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal dan teknis pencairan.***

