Portal Pantura – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 13 Desember 2025. Harga pembelian kembali emas naik Rp9.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.
Syarat Buyback Emas Antam
Emas Antam yang dapat dijual kembali harus memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam Logam Mulia diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan ke pihak penjual.
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Aturan Dokumen Identitas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.
Rincian Harga Buyback Emas Antam 13 Desember 2025
Berikut perhitungan buyback berdasarkan berat emas:
Pecahan 0,5-5 Gram:

