TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp9.000, Ini Rincian Pajak dan Ketentuannya

×

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp9.000, Ini Rincian Pajak dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
Ilustrasi emas. Foto: Pixabay/pexels
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Harga buyback PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 13 Desember 2025. Harga pembelian kembali naik Rp9.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.

Syarat Buyback Antam

Antam yang dapat dijual kembali harus memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan perusahaan. batangan Antam Logam Mulia diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga dunia.

Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback adalah transaksi menjual kembali dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan ke pihak penjual.

Ketentuan Pajak Buyback

iklan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Aturan Dokumen Identitas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.

Rincian Harga Buyback Emas Antam 13 Desember 2025

Berikut perhitungan buyback berdasarkan berat emas:

Pecahan 0,5-5 Gram:

Setyo

Terbaru dari Setyo