Portal Pantura, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan Kamis pagi ini. Berdasarkan data yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram naik Rp4.000, dari Rp3.045.000 menjadi Rp3.049.000 per gram, terpantau pukul 08.52 WIB.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam, yang kini berada di angka Rp2.819.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai sekitar Rp230.000 per gram ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang berencana mencairkan aset emasnya dalam waktu dekat.
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas di pasar global maupun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terkini untuk berbagai pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.574.500 |
| 1 gram | Rp3.049.000 |
| 2 gram | Rp6.038.000 |
| 3 gram | Rp9.032.000 |
| 5 gram | Rp15.020.000 |
| 10 gram | Rp29.985.000 |
| 25 gram | Rp74.837.000 |
| 50 gram | Rp149.595.000 |
| 100 gram | Rp299.112.000 |
| 250 gram | Rp747.515.000 |
| 500 gram | Rp1.494.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.989.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Calon pembeli maupun penjual emas Antam perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat membeli emas batangan, setiap transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Saat menjual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, ketentuan berbeda berlaku apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Pada kondisi tersebut, penjual dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak ini langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima penjual, sehingga dana yang masuk ke rekening penjual sudah merupakan nilai bersih setelah pajak.
Tips bagi Investor Emas Pemula
Bagi masyarakat yang baru mulai berinvestasi emas, memahami selisih harga jual dan buyback serta komponen pajak yang menyertai setiap transaksi adalah langkah awal yang krusial. Pastikan Anda memiliki NPWP agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Tim Redaksi
