IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Segram Kini Dibanderol Rp3.049.000

Avatar photo
×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Segram Kini Dibanderol Rp3.049.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)

Portal Pantura, Jakarta – Harga batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan Kamis pagi ini. Berdasarkan data yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia, harga Antam per gram naik Rp4.000, dari Rp3.045.000 menjadi Rp3.049.000 per gram, terpantau pukul 08.52 WIB.

Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali Antam, yang kini berada di angka Rp2.819.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai sekitar Rp230.000 per gram ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang berencana mencairkan aset emasnya dalam waktu dekat.

IKLAN

Perlu dicatat bahwa harga Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga di pasar global maupun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Daftar Harga Antam Terbaru Semua Pecahan

Berikut adalah daftar harga batangan Antam terkini untuk berbagai pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:

Pecahan Harga
0,5 gram Rp1.574.500
1 gram Rp3.049.000
2 gram Rp6.038.000
3 gram Rp9.032.000
5 gram Rp15.020.000
10 gram Rp29.985.000
25 gram Rp74.837.000
50 gram Rp149.595.000
100 gram Rp299.112.000
250 gram Rp747.515.000
500 gram Rp1.494.820.000
1.000 gram Rp2.989.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Antam

Calon pembeli maupun penjual Antam perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Saat membeli batangan, setiap transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Saat menjual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, ketentuan berbeda berlaku apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Pada kondisi tersebut, penjual dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Potongan pajak ini langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima penjual, sehingga dana yang masuk ke rekening penjual sudah merupakan nilai bersih setelah pajak.

Tips bagi Investor Emas Pemula

Bagi masyarakat yang baru mulai berinvestasi emas, memahami selisih harga jual dan buyback serta komponen pajak yang menyertai setiap transaksi adalah langkah awal yang krusial. Pastikan Anda memiliki NPWP agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Pemantauan harga secara berkala melalui laman resmi logammulia.com juga disarankan sebelum mengambil keputusan transaksi, mengingat harga emas dapat bergerak dalam hitungan jam.***


***Harga emas Antam yang tercantum dalam artikel ini merupakan data per Kamis pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek harga terbaru di laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo