IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Stagnan di Rp 2.774.000 per Gram

Avatar photo
×

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026: Stagnan di Rp 2.774.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)

Portal Pantura – Harga emas belum bergerak pada Rabu (3/6/2026) pagi ini.

Hingga pukul 06.30 WIB, produksi PT masih dipatok Rp 2.774.000 per gram. Angka ini sama seperti harga yang berlaku sejak kemarin, Selasa (2/6/2026).

IKLAN

Sehari sebelumnya, harga sempat turun Rp 25.000. Dari posisi Rp 2.799.000, anjlok ke Rp 2.774.000 per gram.

Perlu dicatat, pembaruan harga resmi baru dilakukan tiap pukul 08.30 WIB. Harga pagi ini masih mengacu pada data update Selasa kemarin.

Daftar Harga Emas Rabu 3 Juni 2026 Pukul 06.30 WIB

Berikut harga emas semua ukuran hari ini beserta perbandingan dari hari sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000 (turun dari Rp 1.449.500)
  • 1 gram: Rp 2.774.000 (turun dari Rp 2.799.000)
  • 2 gram: Rp 5.488.000 (turun dari Rp 5.538.000)
  • 3 gram: Rp 8.207.000 (turun dari Rp 8.282.000)
  • 5 gram: Rp 13.645.000 (turun dari Rp 13.770.000)
  • 10 gram: Rp 27.235.000 (turun dari Rp 27.485.000)
  • 25 gram: Rp 67.962.000 (turun dari Rp 68.587.000)
  • 50 gram: Rp 135.845.000 (turun dari Rp 137.095.000)
  • 100 gram: Rp 271.612.000 (turun dari Rp 274.112.000)
  • 250 gram: Rp 678.765.000 (turun dari Rp 685.015.000)
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000 (turun dari Rp 1.369.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (turun dari Rp 2.739.600.000)

Emas batangan tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan ini memudahkan investor menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial masing-masing.

Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Setiap transaksi emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

  • Pemilik NPWP: 0,45 persen
  • Tanpa NPWP: 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Setyo

Terbaru dari Setyo