TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak Rp45.000, Tembus Rp2.863.000 per Gram Hari Ini

×

Harga Emas Antam Melonjak Rp45.000, Tembus Rp2.863.000 per Gram Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan investasi , inilah momen yang perlu dicermati. Harga batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat lonjakan signifikan pada Selasa pagi ini, menembus angka Rp2.863.000 per gram — level tertinggi yang patut menjadi perhatian para investor maupun calon pembeli.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi , harga Antam per gram terpantau naik sebesar Rp45.000 dibanding harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.818.000. Pemantauan dilakukan pada pukul 08.42 WIB.

Kenaikan ini tidak hanya berlaku pada harga jual. Harga beli kembali atau buyback turut mengalami lonjakan serupa. Antam kini mematok harga buyback di angka Rp2.639.000 per gram, naik Rp54.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.585.000 per gram. Artinya, bagi pemegang Antam yang ingin menjual kembali asetnya, nilai yang diterima pun ikut meningkat.

iklan

Perlu dicatat, harga Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga di pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Gramasi

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran yang tercatat di laman :

Gramasi Harga
0,5 gram Rp1.481.500
1 gram Rp2.863.000
2 gram Rp5.666.000
3 gram Rp8.474.000
5 gram Rp14.090.000
10 gram Rp28.125.000
25 gram Rp70.187.000
50 gram Rp140.295.000
100 gram Rp280.512.000
250 gram Rp701.015.000
500 gram Rp1.401.820.000
1.000 gram Rp2.803.600.000

Ketentuan Pajak yang Wajib Dipahami Sebelum Bertransaksi

Sebelum memutuskan membeli atau menjual emas Antam, ada satu hal krusial yang kerap luput dari perhatian: kewajiban pajak. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, setiap transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Untuk transaksi buyback, ketentuan berbeda berlaku. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan:

  • Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen

Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga investor perlu memperhitungkan selisih ini dalam kalkulasi keuntungan investasi mereka.

Setyo

Terbaru dari Setyo