Portal Pantura – Menjelang Lebaran 2026, pertanyaan “kapan THR cair?” kembali menjadi pembicaraan hangat di kalangan karyawan, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan terutama para pensiunan. Momen ini dinanti-nantikan karena THR biasanya digunakan untuk mempersiapkan perayaan Idul Fitri, mulai dari kebutuhan keluarga hingga liburan.
Namun, hingga saat ini, kepastian jadwal pencairan THR bagi pensiunan masih menjadi pertanyaan besar. Pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah terbaru yang menjadi landasan hukum pembayaran THR tahun ini.
Kapan Seharusnya THR Pensiunan Dibayarkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret, maka secara teoritis pembayaran THR pensiunan bisa dimulai antara akhir Februari hingga awal Maret 2026. Namun, angka-angka tersebut masih berdasarkan estimasi dan belum merupakan kepastian resmi.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah memasuki masa purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Jika Pensiunan Telah Meninggal?
Hal menarik lainnya yang perlu diketahui adalah bahwa hak THR tidak hanya berlaku untuk pensiunan yang masih hidup. Dalam regulasi tersebut, definisi “penerima pensiun” mencakup ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan yang meninggal dunia. Artinya, jika pensiunan telah meninggal, keluarganya tetap berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Terkini
Kendala utama dalam penentuan jadwal pasti pencairan THR pensiunan 2026 adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru. Tanpa dokumen hukum ini, lembaga pembayar seperti PT TASPEN (Persero) tidak dapat secara resmi mengumumkan tanggal pencairan kepada peserta pensiun.
PT TASPEN sendiri telah mengeluarkan peringatan resmi melalui akun Instagram @taspen. Perusahaan menekankan bahwa hingga saat ini masih menunggu keluarnya PP sebagai dasar hukum pembayaran THR 2026. TASPEN juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan segera setelah ada perkembangan.
Waspadai Informasi Hoaks
Menjelang pengumuman resmi, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Beredarnya berita-berita tentang jadwal THR yang tidak jelas sumbernya dapat menimbulkan kebingungan dan mengecewakan harapan para pensiunan dan keluarganya.

