UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 6 Juli 2026: Buyback Bertahan Rp 2.429.000

Avatar photo
×

Update Harga Emas Antam 6 Juli 2026: Buyback Bertahan Rp 2.429.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Zlaťáky.cz/Unsplash)
⚡ RINGKASAN
Harga emas Antam hari ini Senin 6/7/2026 stabil Rp 2.670.000/gram, buyback Rp 2.429.000. Cek rincian lengkap & aturan pajaknya.  

Portal Pantura, Brebes – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk () tercatat stabil pada perdagangan hari ini, Senin (6/7/2026). Tidak ada perubahan harga dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram bertahan di angka Rp 2.670.000. Angka ini sama persis dengan harga pada Minggu (5/7/2026).

Harga buyback atau jual kembali emas juga tidak bergeming. Posisinya tetap di Rp 2.429.000 per gram.

iklan

Emas sendiri dijual dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini memudahkan masyarakat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Rincian Harga Emas Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas logam mulia per Senin (6/7/2026):

Emas 0,5 gram: Rp 1.385.000 Emas 1 gram: Rp 2.670.000 Emas 2 gram: Rp 5.280.000 Emas 3 gram: Rp 7.895.000 Emas Antam 5 gram: Rp 13.125.000 Emas Antam 10 gram: Rp 26.195.000 Emas Antam 25 gram: Rp 65.362.000 Emas Antam 50 gram: Rp 130.645.000 Emas Antam 100 gram: Rp 261.212.000 Emas Antam 250 gram: Rp 652.765.000 Emas Antam 500 gram: Rp 1.305.320.000 Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak.

Pajak Pembelian

Pembeli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Buyback

Untuk penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan nasabah.

Tim Redaksi

Setyo
Jurnalis Setyo
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo