Portal Pantura – Aktivitas ekonomi masyarakat modern kini semakin meluas hingga ke tingkat internasional. Baik untuk keperluan bisnis ekspor-impor, pendidikan anak di luar negeri, hingga investasi global, kebutuhan akan layanan keuangan berstandar internasional menjadi sangat vital. Di Indonesia, industri perbankan terbagi ke dalam dua kategori utama berdasarkan kewenangannya melayani transaksi internasional, yaitu bank devisa dan bank non-devisa.
Memahami karakteristik kedua jenis bank ini sangat penting agar nasabah maupun pelaku usaha dapat memilih layanan keuangan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan transaksi harian maupun bisnis mereka.
Memahami Perbedaan Bank Devisa dan Bank Non Devisa
Perbedaan paling mendasar antara kedua jenis perbankan ini terletak pada izin operasional dalam mengelola valuta asing (valas). Bank devisa merupakan lembaga perbankan yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas regulator untuk menjalankan berbagai kegiatan transaksi keuangan internasional dengan mata uang asing.
Layanan unggulan pada bank devisa meliputi pembukaan rekening tabungan valuta asing, pengiriman atau penerimaan dana dari luar negeri (remitansi), jual beli mata uang asing, hingga pembiayaan perdagangan internasional (Letter of Credit). Beberapa bank nasional terkemuka seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, serta bank asing yang beroperasi di Indonesia masuk dalam kategori ini.
Sementara itu, bank non-devisa adalah bank yang hanya memiliki kewenangan operasional dalam lingkup mata uang Rupiah. Seluruh transaksi pembayaran, penarikan, maupun tabungan dijalankan secara domestik. Contoh bank non-devisa pada umumnya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang saat ini masih dalam tahap pengembangan menuju kriteria devisa.
Syarat Ketat Menjadi Bank Devisa Menurut Ketentuan Regulator
Guna memastikan stabilitas sistem keuangan dan keamanan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia menerapkan standar dan kriteria ketat bagi bank yang ingin memperoleh izin devisa. Ada berbagai aspek keuangan dan tata kelola yang wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga perbankan.
Syarat Permodalan dan Kesehatan Bank
Persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh bank calon devisa di antaranya:
- Modal Inti Minimum: Bank wajib memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
- Tingkat Kesehatan Bank (TKS): Mempertahankan peringkat komposit kesehatan bank minimal peringkat 1 atau 2 selama 18 bulan berturut-turut.
- Rasio Permodalan (KPMM): Memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sekurang-kurangnya 10 persen sesuai dengan profil risiko bank.
- Pengelompokan Kelompok Usaha Bank: Diprioritaskan bagi bank yang berada pada kategori skala usaha menengah hingga besar yang memenuhi syarat kecukupan modal.
Persyaratan Manajerial dan Teknologi Informasi
Selain kriteria angka-angka keuangan, bank juga wajib membuktikan kesiapan operasional internal. Ini mencakup penyusunan studi kelayakan bisnis yang matang, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang transaksi internasional, serta infrastruktur Teknologi Informasi (TI) yang aman dan andal untuk memproses transaksi lintas negara.
Sistem manajemen risiko yang komprehensif juga menjadi faktor penentu utama sebelum otoritas resmi menerbitkan persetujuan.
Komitmen Penguatan Industri Perbankan Nasional
Tingginya ambang batas permodalan sebesar Rp1 triliun menjadikan izin devisa sebagai capaian prestasi tersendiri bagi perbankan. Hal ini sekaligus mendorong banyak bank daerah untuk terus memperkuat struktur permodalan dan kualitas layanannya.
Langkah ketat yang diterapkan regulator ini bertujuan positif untuk memastikan bahwa setiap bank devisa yang melayani masyarakat memiliki ketahanan finansial yang kuat, aman dari risiko gejolak nilai tukar, serta mampu menjaga kepercayaan publik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.***

