TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Insight

Bolehkan Dana Desa untuk Danai Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasanya

×

Bolehkan Dana Desa untuk Danai Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasanya

Sebarkan artikel ini
Bolehkan Dana Desa untuk Danai Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasanya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Image AI Generator/ChatGPT.
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah mewajibkan setiap desa dan kelurahan di Indonesia membentuk Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan mendorong ekonomi lokal, khususnya bagi petani. Tujuannya jelas: meningkatkan nilai tukar hasil tani, menciptakan lapangan kerja, menekan inflasi, dan memperluas akses keuangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Sumber Dana

Pertanyaan yang muncul di kalangan publik adalah: dari mana dana koperasi ini berasal? Apakah boleh menggunakan Dana Desa atau APBDes?

iklan

Jawabannya: ya, boleh. Inpres 9/2025 menyebutkan bahwa pembiayaan pembentukan Koperasi Merah Putih bisa bersumber dari berbagai anggaran resmi negara. Termasuk di antaranya adalah:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),

  • Sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Dengan kata lain, desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk mendukung pendirian koperasi ini, selama sesuai aturan yang berlaku.

Suntikan Dana dari Himbara

Selain anggaran pemerintah, koperasi ini juga mendapat dukungan dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Pertahanan, setiap koperasi akan menerima bantuan modal awal senilai Rp3 hingga Rp5 miliar.

Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman lunak dengan sistem pengembalian bertahap. Skema cicilan yang ditawarkan fleksibel, yaitu antara tiga hingga lima tahun. Pengembaliannya akan menggunakan Dana Desa, dan dilakukan setiap tahun.

Dikelola oleh Warga, untuk Warga

Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh pengurus yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Proses ini bersifat demokratis. Artinya, warga desa memiliki peran sentral dalam pengelolaan koperasi.

Prinsip partisipasi publik menjadi pondasi program ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak dikuasai segelintir pihak, melainkan menjadi alat penggerak ekonomi yang inklusif dan adil.

Program Lintas Kementerian

Inpres 9/2025 juga mengatur kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program ini. Beberapa pihak yang terlibat antara lain:

  • Menteri Koordinator Bidang Pangan,

  • Menteri Koperasi dan UKM,

  • Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,

  • Menteri Keuangan,

  • Menteri Dalam Negeri,

  • Menteri Pertanian,

  • Menteri Kelautan dan Perikanan,

  • Menteri Sosial,

  • Menteri BUMN,

  • Menteri Komunikasi dan Digital,

  • Kepala Bappenas,

  • Kepala BPKP,

  • serta para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dorongan untuk Inklusi Ekonomi

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi atas stagnasi ekonomi di tingkat desa. Meski BUMDes telah lebih dulu ada, belum semua desa mampu mengelolanya secara optimal. Kehadiran koperasi ini menjadi pelengkap sekaligus dorongan baru bagi ekonomi desa.

Dengan dukungan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa, koperasi ini diharapkan benar-benar menjadi milik dan untuk masyarakat. Tantangannya kini terletak pada pelaksanaan di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar tujuan program ini tercapai dan tak sekadar menjadi proyek politik belaka.

Apakah desa siap mengelola dana dan koperasi secara bertanggung jawab? Waktu yang akan menjawab.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P