TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Lokal

Jangan Sembarangan Pasang Banner di Bumiayu! Satpol PP Brebes Resmi Sebar Personel

×

Jangan Sembarangan Pasang Banner di Bumiayu! Satpol PP Brebes Resmi Sebar Personel

Sebarkan artikel ini
Jangan Sembarangan Pasang Banner di Bumiayu! Satpol PP Brebes Resmi Sebar Personel
Petugas Satpol PP Kabupaten Brebes sedang menertibkan spanduk dan banner promosi tanpa izin yang terpasang di tiang listrik serta pohon sepanjang kawasan perkotaan Bumiayu, Kamis, 5 November 2026.
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Satpol PP Brebes gelar penertiban spanduk liar di Bumiayu untuk jaga estetika kota. Simak rute operasi dan aturan resminya di sini!
Ukuran teks

Portal Pantura, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten mengambil langkah tegas dengan memperluas jangkauan operasi penertiban spanduk dan banner yang dipasang secara sembarangan di sepanjang ruas jalan utama Kecamatan Bumiayu, Kamis, 5 November 2026.

Langkah masif ini diambil guna menata kembali estetika kawasan perkotaan agar terlihat ramah, rapi, dan bersih. Penyisiran secara intensif dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan mengincar titik-titik vital pusat keramaian di Bumiayu.

Pemerintah daerah menilai keberadaan media promosi liar tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mulai berpotensi mengancam keselamatan para pengagum keindahan kota. Oleh sebab itu, operasi penertiban ini dirancang untuk menyisir kawasan padat lalu lintas secara menyeluruh.

Rute Penyisiran Personel di Pusat Keramaian Bumiayu

iklan

Dalam aksi penertiban kali ini, petugas membagi fokus ke dalam beberapa rute utama yang kerap menjadi lokasi favorit pemasangan media reklame tanpa izin.

Rute pertama dimulai dari persimpangan lampu merah hingga area pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berlokasi di wilayah Pagojengan. Penyisiran dilanjutkan ke jalur kedua, yaitu menelusuri jalan dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga menyisir bentangan jalan mulai dari kawasan kuliner Sate Nur Soleh sampai kembali menyentuh perempatan Jalan Lingkar. Peta jalur tersebut dipilih karena intensitas pemasangan spanduk tak berizin di sana terbilang sangat tinggi.

Sasaran Utama: Media Promosi yang Melanggar Estetika dan Keamanan

Kepala Satpol PP Kabupaten , Dr. Caridah, M.Pd., menegaskan bahwa fokus penertiban difokuskan pada spanduk maupun banner yang menempel di fasilitas publik serta media alami.

“Sasaran operasi kali ini adalah spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, serta media promosi yang dipasang melintang di atas jalan,” tegas Caridah saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, pemasangan material promosi di lokasi yang tidak tepat sangat mengganggu pandangan visual serta kenyamanan para pengguna jalan. Hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan berlalu lintas jika material spanduk terlepas dan menghalangi jarak pandang pengendara.

Berlandaskan Aturan Resmi Permendagri dan Perda Kabupaten

Pelaksanaan operasi di lapangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasari payung hukum yang sangat kuat.

Pemerintah Kabupaten mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Seluruh alur penindakan dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan bagi setiap personel Satpol PP.

Sinergi Kepemimpinan di Lapangan

Kegiatan operasi lapangan penertiban spanduk ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten , Dr. Caridah, M.Pd., dengan didampingi oleh Kabid Gakda-Tibum, Edi Hidayat.

Puluhan personel terlatih dikerahkan ke lokasi untuk melepas dan mengamankan material promosi yang melanggar aturan. Setiap anggota bekerja secara efisien dalam membersihkan atribut media luar ruang ilegal di sepanjang rute yang telah dipetakan sebelumnya.

Sinergi di lapangan ini membuktikan komitmen tinggi jajaran Satpol PP dalam menjamin tegaknya peraturan daerah demi kepentingan umum.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan Bumiayu

Pemerintah Kecamatan Bumiayu menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan Satpol PP Kabupaten dalam menata wilayahnya.

Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, S.STP., M.Si., menyatakan kepuasannya atas langkah konkret perluasan wilayah operasi penertiban banner liar di kawasannya.

Menurut Hendra, penertiban tersebut menjadi agenda krusial demi menjaga kebersihan lingkungan kawasan perkotaan yang kian berkembang pesat.

Ia berharap agenda penertiban ini dapat terus dijalankan secara berkala melalui koordinasi yang solid antara instansi kecamatan, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Antusiasme dan Harapan Masyarakat Lokal

Respon positif tidak hanya datang dari jajaran pemerintahan, tetapi juga menggema dari lapisan masyarakat dan warga lokal Bumiayu.

Mardi, seorang warga Kalierang, Bumiayu, mengungkapkan rasa leganya usai melihat kawasan jalan protokoler di wilayahnya mulai bersih dari pemandangan spanduk semrawut.

“Kami sangat mendukung kegiatan penertiban ini karena mengganggu keindahan Kota Bumiayu. Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya sekali ini saja, tetapi dilakukan secara berkelanjutan,” ungkap Mardi saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Ungkapan tersebut mencerminkan kerinduan warga akan suasana kota yang rapi, tertib, dan enak dipandang tanpa tumpukan sampah visual.

Mendorong Kesadaran Pelaku Usaha dan Menjaga Bumiayu Tetap Kinclong

Usai dilaksanakannya operasi, masyarakat berharap ada pengawasan secara berkelanjutan dari petugas agar para pelaku usaha tidak kembali nekat memasang spanduk secara ilegal.

Pemerintah Kabupaten mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat maupun para pemilik usaha untuk lebih bijak dan taat prosedur dalam memanfaatkan media promosi ruang publik.

Diharapkan lewat operasi rutin ini, kawasan perkotaan Bumiayu dapat menjelma menjadi wilayah yang kian tertata, bersih, indah, serta aman bagi siapa saja yang melintas.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P