Portal Pantura, Brebes – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas dengan memperluas jangkauan operasi penertiban spanduk dan banner yang dipasang secara sembarangan di sepanjang ruas jalan utama Kecamatan Bumiayu, Kamis, 5 November 2026.
Langkah masif ini diambil guna menata kembali estetika kawasan perkotaan agar terlihat ramah, rapi, dan bersih. Penyisiran secara intensif dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan mengincar titik-titik vital pusat keramaian di Bumiayu.
Pemerintah daerah menilai keberadaan media promosi liar tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mulai berpotensi mengancam keselamatan para pengagum keindahan kota. Oleh sebab itu, operasi penertiban ini dirancang untuk menyisir kawasan padat lalu lintas secara menyeluruh.
Rute Penyisiran Personel di Pusat Keramaian Bumiayu
Dalam aksi penertiban kali ini, petugas membagi fokus ke dalam beberapa rute utama yang kerap menjadi lokasi favorit pemasangan media reklame tanpa izin.
Rute pertama dimulai dari persimpangan lampu merah hingga area pertigaan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berlokasi di wilayah Pagojengan. Penyisiran dilanjutkan ke jalur kedua, yaitu menelusuri jalan dari Polsek Bumiayu menuju perempatan Jalan Lingkar.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga menyisir bentangan jalan mulai dari kawasan kuliner Sate Nur Soleh sampai kembali menyentuh perempatan Jalan Lingkar. Peta jalur tersebut dipilih karena intensitas pemasangan spanduk tak berizin di sana terbilang sangat tinggi.
Sasaran Utama: Media Promosi yang Melanggar Estetika dan Keamanan
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., menegaskan bahwa fokus penertiban difokuskan pada spanduk maupun banner yang menempel di fasilitas publik serta media alami.
“Sasaran operasi kali ini adalah spanduk dan banner yang dipasang pada tiang listrik, pohon, serta media promosi yang dipasang melintang di atas jalan,” tegas Caridah saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, pemasangan material promosi di lokasi yang tidak tepat sangat mengganggu pandangan visual serta kenyamanan para pengguna jalan. Hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan berlalu lintas jika material spanduk terlepas dan menghalangi jarak pandang pengendara.
Berlandaskan Aturan Resmi Permendagri dan Perda Kabupaten Brebes
Pelaksanaan operasi di lapangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasari payung hukum yang sangat kuat.

