Portal Pantura – Pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) pada akhir September 2025. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) digulirkan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah harga yang terus naik.
Penyaluran bansos ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan gizi keluarga penerima manfaat. Pemerintah juga mendorong warga memeriksa status penerima bantuan melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahan data dan memperlancar pencairan.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bansos pangan yang disalurkan setiap bulan dalam bentuk saldo elektronik, bukan uang tunai. Setiap penerima mendapatkan saldo Rp 200.000 yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini bisa digunakan berbelanja bahan pangan pokok di e-warong atau warung yang sudah ditunjuk pemerintah.
Beberapa bahan pangan yang bisa dibeli melalui BPNT antara lain beras, telur, kacang hijau, tempe, tahu, buah, dan sayur. Program ini dirancang untuk meningkatkan akses gizi keluarga miskin dan rentan.
Saat ini, BPNT juga terintegrasi dengan Program Sembako yang memperluas cakupan bantuan. Penerima manfaat dapat memilih bahan pangan sesuai kebutuhan lokal sehingga lebih fleksibel.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bansos bersyarat yang ditujukan bagi keluarga sangat miskin atau rentan miskin. Syarat penerima mencakup memiliki minimal satu dari komponen berikut: ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Dana PKH disalurkan empat kali dalam setahun melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Besaran bantuan per tahap pada 2025 sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
- Lansia di atas 70 tahun: Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
Bagi warga yang ingin menerima PKH, data keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Proses verifikasi biasanya dilakukan petugas sosial atau pemerintah desa.
Cara Cek Status Penerima
Pemerintah menyediakan layanan daring untuk mengecek apakah warga termasuk penerima bansos PKH atau BPNT. Warga cukup memasukkan data sesuai KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial. Cara ini membantu penerima mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar pencairan bantuan lancar.
Pentingnya Data Tepat Sasaran
Dengan pengecekan rutin, pemerintah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan. Warga juga diimbau memperbarui data jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau keluarga.
Tim Redaksi


