Portal Pantura, Bogor – Konflik agraria di kawasan Kabupaten Bogor kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.
Perseteruan ini melibatkan warga lokal dengan salah satu pengembang properti ternama di wilayah tersebut.
Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko, Damai Hari Lubis, mengambil langkah hukum tegas.
Ia resmi melaporkan PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Laporan ini merupakan buntut dari aksi penyerobotan lahan milik kliennya, Ozzy Sudiro.
Lokasi sengketa tersebut berada di blok 025 Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Aksi pengerahan alat berat oleh pihak pengembang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Warga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengindahkan hak kepemilikan sah masyarakat.
Tempuh Jalur Hukum
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa langkah kepolisian dipilih sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Tim Redaksi


