Portal Pantura, Bekasi – Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat menggelar aksi damai di depan Markas Komando (Mako) Polres Metro Bekasi. Mereka menyuarakan keresahan atas diterbitkannya laporan polisi terhadap karya jurnalistik, yang dinilai mengancam kebebasan pers dan mencederai prinsip hukum.
Aksi yang berlangsung pada Jumat siang itu dipicu oleh diterbitkannya laporan pengaduan atas sebuah berita yang memuat inisial narasumber dan pelapor, tanpa menyebutkan nama secara langsung. Meski demikian, laporan tersebut tetap diterima dan diproses oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. Ia mempertanyakan kesigapan SPKT dan penyidik dalam menerbitkan laporan tanpa melalui kajian sesuai Undang-Undang Pers dan tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
“Kalau pena jurnalis tidak lagi didengar, maka turun ke jalan adalah satu-satunya cara agar suara kami sampai. Ini tanda negara sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Opan menegaskan, seharusnya pengaduan terhadap produk jurnalistik tidak serta-merta diproses sebagai pidana. Menurutnya, pihak kepolisian perlu mendorong adanya aduan masyarakat (dumas) lebih dulu, bukan langsung menerbitkan Laporan Polisi (LP), apalagi jika informasi dalam berita tidak menyebut nama lengkap dan bersumber dari data yang sah.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, turut menyampaikan kritik keras. Ia menyebut sering terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis, termasuk pelecehan dan intimidasi, namun banyak insan pers cenderung diam karena merasa tidak terdampak langsung.
“Ini salah kaprah. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi. Tapi kalau pemangku kebijakan pura-pura tidak tahu, kita wajib mengetuk pintu kesadaran mereka,” ucap Raja.
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi pers dan advokat yang tergabung dalam wadah “Wartawan Indonesia Bersatoe.” Di antaranya FWJ Indonesia, AWIBB, PPRI, MOI Bekasi Raya, SMSI Bekasi, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI Trisula Sakti, SPMI, SPRI, AWDI, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.
Mereka membawa empat tuntutan utama yang disampaikan dalam surat pemberitahuan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto:
- Mendesak evaluasi terhadap kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi.
- Menuntut Kapolres menerima perwakilan aksi untuk dialog terkait kemudahan penerbitan laporan terhadap jurnalis dan advokat.
- Meminta penyidik lebih selektif dan cermat dalam memproses laporan terkait pemberitaan.
- Mendesak agar seluruh LP terhadap jurnalis dan narasumber yang dilaporkan segera dihentikan melalui SP2 Lidik atau SP3.
Organisasi pers tersebut juga mengancam akan membawa isu ini ke tingkat nasional. Jika tuntutan tidak ditanggapi serius, mereka berencana melakukan aksi lanjutan ke Mabes Polri dan instansi terkait lainnya.
“Kami cinta Polri, karena itu kami bicara. Kami ini kontrol sosial. Jika tuntutan ini tidak digubris, akan berdampak buruk bagi citra institusi,” tegas Opan.
Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengatur pertemuan lanjutan, yang dijadwalkan Rabu atau Kamis mendatang. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara pihak kepolisian dan organisasi pers guna mencari solusi bersama.
Dengan semakin kompleksnya relasi antara media, aparat, dan masyarakat, aksi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sinergi dan menegakkan keadilan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.***

